#Isuku,Isumu
KEMANA SUARA KEMA?
“Kalau mahasiswa-mahasiswa Indonesia tidak berani menuntut hak-haknya, biarlah mereka ditindas sampai akhir zaman oleh sementara dosen-dosen mereka” – Soe Hok Gie
[Apa yang membuat mahasiswa berbeda?]
- Mahasiswa memiliki tingkat kekritisan terhadap persoalan-persoalan yang ada di sekelilingnya.
- Mahasiswa juga memiliki semangat jiwa muda yang selalu mendambakan terjadinya perubahan atas kondisi yang ada. Seringkali pemikiran kritis mahasiswa atau keluhan-keluhan mahasiswa hanya disikapi secara individu, dipendam sendiri, menjadi obrolan-obrolan singkat dalam tongkrongan atau hanya dianggap angin lalu saja.
[Lalu, sebenarnya bagaimana sejarah suara mahasiswa?]
Di tengah putusnya harapan masyarakat pada pemerintahan yang ada, munculah 1 elemen masyarakat dengan idealisme membara maju untuk melawan pemerintah. Dengan semangat membara, mereka bertekad untuk kembali bisa menghidupkan demokrasi di negara ini meskipun dengan cara paksa, ya merekalah Mahasiswa. Ketika suara rakyat tak didengar, kebebasan direnggut, maka pada saat itulah rakyat akan menggunakan satu cara bernama, Revolusi. Hal itu dibuktikan sendiri pada tanggal 1-11 Maret 1998 bertepatan dengan sidang umum MPR.
[Apa saja hak mahasiswa?]
Dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, hak-hak mahasiswa itu dijelaskan loh, yaitu:
- Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
- Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan.
- Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar.
- Mendapatkan bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti serta hasil belajarnya.
- Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. (nah buat poin ini, kan ada tuh beberapa prodi di UNPAD yang kuliahnya udah dipatok 4 tahun dan gak bisa ngontak mata kuliah ke semester atas (termasuk FKG). Secara tidak langsung hak kamu untuk lulus kuliah kurang dari 4 tidak diberikan oleh prodi (kampus) dong.)
- Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan bermasyarakat.
- Pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program yang bersangkutan memungkinkan. Ikut serta dalam organisasi mahasiswa pada perguruan tinggi yang bersangkutan. (ini poin yang penting, kalau ada dosen atau birokrat kampus yang menghalang-halangi kamu buat berorganisasi, beliau sudah melanggar hak kamu lho.)
Apakah kema sudah aktif bersuara?
* sudah, namun hanya ke sebatas antar teman saja. Suara kema sendiri masih belum sepenuhnya didengar, kenapa? Karena belum semuanya ditindak lanjuti aspirasinya
Ini sih banyak faktor, mungkin sedang diproses atau memang tidak dijadikan prioritas.
[Hubungan kema dengan dekanat itu superti apa?]
*Di ADART, hubungan LK dan dekanat itu kemitraan yang artinya rekan kerja juga.
karena itu kema berhak bersuara dan memberikan pendapat ketika kebijakan dekanat dirasa sepihak. dan sepatutnya dekanat meminta saran dari kema ketika akan menerapkan suatu kebijakan. Faktanya, hubungan Kema dan dekanat dirasa masih kurang, entah karena dari segi transparansi yang terkesan tertutup ataupun hal-hal lain.
[Dukungan dekanat terhadap kemajuan kema dalam hal non akademis seperti apa?]
*dukungan dari dekanat itu seperti fasilitas, perencanaan, dan dana yang menunjang kegiatan. Biasanya harus ada hal yang menunjang akademisnya, entah itu dalam organisasi atau kegiatan lainnya. Tapi, untuk perealisasiannya sendiri dirasa masih ada yang kurang. Faktanya, uang UKT yg kita bayar (mahal) ya, dan untuk minta dana untuk kegiatan non akademis (100rb) aja masih susah/lama, padahal yg membawa nama FKG Unpad keluar itu kebanyakan dari non akademisnya.
[Pembelajaran yang didapatkan dari dekanat seperti apa?]
*Komunikasi 2 arah yang harus lebih efektif lagi supaya tidak ada kesalahpahaman dalam mengambil kebijakan. Pernah 2 tahun lalu, ada rapat terbuka antara dekanat dan kema yg ngebahas tentang nilai dan lain-lain, tapi tetep aja transparansinya kurang jelas dan terkesan masih tertutup.
Sumber : Ketua BEM Kema FKG Unpad 2017, Wakil Ketua BEM Kema FKG Unpad 2017, dan aktivis FKG Unpad.