#Isuku, Isumu

Internship di Kedokteran Gigi? Sebenarnya itu apa sih? Gimana? Dan kenapa mau diadakan?

Kata ‘intership’ yang  kini menghantui para calon dokter gigi di Indonesia, menyebabkan banyak sekali pro dan kontra mengenai isu yang hangat akhir akhir ini. Terdapat beberapa dasar hukum yang melatarbelakangi diadakannya internship pada pendidikan kedokteran gigi. Pertama, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran Pasal 7 Ayat (7): Program profesi dokter dan dokter gigi dilanjutkan dengan program Internship.

Penjelasan pasal 7 ayat (7): “Internship adalah pemahiran dan pemandirian dokter yang merupakan bagian dari Program penempatan wajib sementara paling lama 1 (satu) tahun. Internship diharapkan akan menambah keterampilan dan menambah kesempurnaan dari kompetensi seorang dokter dalam menjalankan profesinya kelak”.

Selain itu, berdasarkan Permenkes nomor 229/MENKES/PER/II/2010 Pasal 38 ayat 1 dan 2:

(1) Mahasiswa yang telah lulus dan telah mengangkat sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) harus mengikuti program internship.

(2) Penempatan wajib sementara pada program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai masa kerja.

Dasar hukum Permenkes tersebut adalah UU 20 / 2003 tentang SISDIKNAS, UU 29 / 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 36 / 2009 tentang Kesehatan, dan UU 44 / 2009 tentang Rumah Sakit.

Lalu, jika kita lihat pada pasal 2 ayat 3 hingga ayat 5 Permenkes no 39 tahun 2017, terdapat pendikotomian antara internship dokter dan dokter gigi yang sebelumnya pada UU dirancang pada tahun 2013 dianggap memiliki kesetaraan yang masih samar oleh PSMKGI. Pasal ini menjawab kajian PSMKGI terkait Internship kedokteran dan kedokteran gigi yakni “Berdasarkan UU Pendidikan Kedokteran tahun 2013 yang menyebutkan bahwa dokter dan dokter gigi harus menempuh internship sebagai lanjutan dari program profesi”, berarti dalam pasal tersebut terdapat sebuah kesetaraan antara dokter dengan dokter gigi karena harus melaksanakan internsip setelah lulus uji kompetensi. Kesetaraan yang dimaksud dalam hal ini masih belum cukup jelas, apakah dalam arti dokter gigi akan diakui sama sebagai dokter yang dapat melakukan praktik terhadap pasien secara umum atau mekanisme dari internship yang dimaksud dalam pasal tersebut haruslah sama. Sebagaimana tertera pada pasal 2 ayat 5 “Ketentuan mengenai program Internship dokter gigi diatur dengan peraturan menteri”, aturan ini seperti memberi syarat bahwa akan ada perbedaan dalam hal sistem dan teknis antara Internship dokter dan dokter gigi.

Keluarnya permenkes no 39 tahun 2017 adalah babak baru perjuangan rekan-rekan mahasiswa kedokteran gigi dalam mengadvokasikan Internsip kedokteran gigi. Upaya advokasi tidak lagi hanya mempertanyakan keberadaan program melainkan diskusi konsep dan sistem internsip yang relevan bagi dokter gigi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.