#Isuku, Isumu
Kuliah di bidang kesehatan memang memakan waktu yang banyak. Hal itu memang sebanding dengan segudang hal yang harus dipelajari serta kewajiban yang akan kita emban nanti. Kewajiban yang berat, tapi punya peran yang sangat mulia.
FKG juga masuk ke daftar yang ‘kuliahnya lama banget!’ Bener gak sih? Berdasarkan Pedoman Penyelenggaran Pendidikan Program Studi Pendidikan Dokter Gigi Tahun Akademik 2015/2016 Universitas Padjadjaran, “Lama studi dari proses pendidikan Sarjana Kedokteran Gigi (SKG) ditempuh dengan masa studi 8 semester. Perpanjangan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan dengan batas maksimal sampai dengan 14 semester. ”
Hal itu berarti untuk menyelesaikan program studi Pendidikan Dokter Gigi Unpad kita membutuhkan waktu empat tahun. Jika dibandingkan dengan program studi di pendidikan dokter Gigi lain, FKG Unpad memiliki masa studi yang lebih lama dengan beban SKS yang hampir serupa.
Sebelumnya masa studi di FKG di Unpad juga hanya 3.5 tahun. Kakak-kakak kita di angkatan 2013 sekarang banyak yang sudah lulus dan meraih gelar SKG. Bahkan, Bulan Mei nanti mereka sudah akan memasuki program klinik.
Apa yang menyebabkan perubahan kebijakan ini? Apa pengaruh terhadap Kema selanjutnya? Apa pro-kontra dari masa studi yang bertambah satu semester ini?
Bener ga sih karena RSGM kita yang “penuh” orang katanya?
Isu-isu yang dihempaskan ini telah dijawab langsung oleh Ketua Program Studi Pendidikan Dokter Gigi, atau dikenal masa preklinik, Universitas Padjadjaran, drg. Susi . Ternyata oh ternyata..
Pada tahun 2014, telah diputuskan suatu kebijakan kurikulum nasional yang menyatakan bahwa mahasiswa preklinik Pendidikan Dokter Gigi yang boleh memasuki masa klinik adalah mahasiswa yang sudah memiliki gelar Sarjana Kedokteran Gigi (SKG). Ketentuan nasional ini baru ditetapkan pada tahun 2014 dan angkatan selanjutnya. Sedangkan angkatan 2013 yang memiliki kebijakan kurikulum yang berbeda, walaupun belum bergelar SKG, sudah boleh memasuki klnik. Syaratnya adalah sudah yudisium.
Namun, kaprodi kita melihat sebuah peluang untuk menyelesaikan masa studi selama 3, 5 tahun. Dalam kurikulum makro preklinik yang telah dibuat, masa preklinik bisa diselesaikan dalam waktu 3,5 tahun. Syarat utamanya adalah mahasiswa sudah menyelesaikan skripsi dan sudah diwisuda dengan gelar SKG. Kurikulum yang telah disusun tersebut menyebutkan bahwa pada akhir semester 7 seluruh perkuliahan sudah usai.
Pedoman yang dipegang tetap menyebutkan masa studi selama 4 tahun atau 8 semester adalah untuk memberi kesempatan dalam penyelesaian skripsi. Seandainya disebutkan hanya 3.5 tahun atau 7 semester, maka mahasiswa yang telah melewati masa tersebut dianggap sudah melewati batas masa studi. Secara logika, mereka yang andaikata belum menyelesaika skripsinya harus mengurus perpajangan waktu masa studi. Maka dari itu disusun pedoman yang menyatakan bahwa masa studi adalah 8 semester.
Tarik nafas… buang. Tenangkan diri karena kabar bahagianya adalah jika mahasiswa di akhir semester 7 sudah menyelesaikan skripsi dan sudah diwisuda dengan gelar SKG, selamat memasuki masa yang baru! Hal ini juga tidak ada kaitannya dengan kursi RSGM yang penuh nih gengsss kata beliau. Bu Kaprodi kita tidak menghalangi-halangi mahasiswa untuk masuk klinik. Ketepatan waktu adalah hal yang paling diutamakan.
Pesan khusus dari Dokter kita tercinta adalah jangan galau, gundah, merana. Crosscheck segala isu yang terhempas di kuping-kuping kalian.
Semangat terus teteh sister dan akang brotherr!