
INTERNSHIP KEDOKTERAN GIGI: SUDAHKAH KITA SIAP?
#Isuku, Isumu
Internship di Kedokteran Gigi? Sebenarnya itu apa sih? Gimana? Dan kenapa mau diadakan?
Kata 'intership' yang kini menghantui para calon dokter gigi di Indonesia, menyebabkan banyak sekali pro dan kontra mengenai isu yang hangat akhir akhir ini. Terdapat beberapa dasar hukum yang melatarbelakangi diadakannya internship pada pendidikan kedokteran gigi. Pertama, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran Pasal 7 Ayat (7): Program profesi dokter dan dokter gigi dilanjutkan dengan program Internship.
Penjelasan pasal 7 ayat (7): "Internship adalah pemahiran dan pemandirian dokter yang merupakan bagian dari Program penempatan wajib sementara paling lama 1 (satu) tahun. Internship diharapkan akan menambah keterampilan dan menambah kesempurnaan dari kompetensi seorang dokter dalam menjalankan profesinya kelak".
Selain itu, berdasarkan Permenkes nomor 229/MENKES/PER/II/2010 Pasal 38 ayat 1 dan 2:
(1) Mahasiswa yang telah lulus dan telah mengangkat sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) harus mengikuti program internship.
(2) Penempatan wajib sementara pada program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai masa...